Oleh : pak
Agus Balung
Suatu ketika, datang rombongan yang
terdiri atas 10 orang menghadap Nabi Muhammad SAW untuk berbaiat (menyatakan
masuk Islam). Lalu Rasulullah SAW membaiat yang sembilan orang dan menahan yang
seorang lainnya. Para sahabat bertanya, ”Mengapa engkau menahan yang seorang
lagi ya Rasulullah.” Beliau menjawab, ”Sesungguhnya di pundaknya terdapat
jimat.”
Akhirnya, laki-laki itu membuang
jimat yang ada di tubuhnya. Setelah itu baru Rasulullah SAW membaiatnya seraya
bersabda, ”Barangsiapa yang menggantungkan jimat,
sesungguhnya
dia
telah
melakukan
perbuatan
syirik.”
(HR
Ahmad,
Al-Hakim,
dan Abu
Ya’la
dengan isnad jayyid).
Hadis tersebut menyiratkan larangan
kepada kaum Muslimin untuk melakukan hal-hal yang berbau klenik. Memasang jimat
untuk menolak bala, mengandalkan jampi-jampi untuk menolak penyakit, dan
memakai guna-guna untuk mencelakakan orang lain adalah bagian dari hal yang
berbau klenik. Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Istilah yang sering kita kenal
sebagai jimat, dalam Islam dinamakan tama’im
(tamimah),
yaitu sesuatu yang mereka gantungkan
pada anak-anak mereka untuk mengusir jin, penyakit mata, dan lain-lain.
Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya jampi-jampi,
jimat-jimat,
dan
tiwalah
(guna-guna
yang
dipakai
wanita
untuk
menjadikan
suaminya
cinta
kepadanya)
adalah
syirik.”
(HR
Ahmad,
Abu
Daud,
Baihaqi,
dan Hakim).
Para sahabat dan tabi’in juga sangat
membenci jimat-jimat. Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki yang
menggantungkan benang sebagai jimat, lalu beliau membacakan ayat yang terdapat
dalam surat Yunus ayat 106, ”Dan jangan engkau
seru
sesuatu
dari
selain
Allah
apa
yang
tidak
memberi
manfaat
maupun
madharat
kepada
kamu
….”
Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha’i,
salah seorang pembesar tabi’in, berkata, ”Mereka (para sahabat) membenci semua
bentuk jimat, baik yang dari Alquran maupun bukan dari Alquran. Berdasarkan
dalil-dalil yang mu’tabar pelarangan terhadap semua bentuk jimat, jampi-jampi,
dan guna-guna bagi orang mukmin itu dilatari beberapa alasan.
Pertama, Nabi
Muhammad SAW mengingkari orang yang memakai tamimah (jimat), baik tamimah itu
dari ayat Alquran maupun bukan.
Kedua, untuk
mengantisipasi kemungkinan makin meluasnya penggunaan jimat. Orang yang
menggantungkan Alquran menjadi jimat, suatu ketika akan menggantungkan hal yang
lain untuk kepentingan yang sama.
Ketiga,
perbuatan semacam itu sama dengan merendahkan dan menghina Alquran. Orang yang
memakainya akan membawanya ke tempat-tempat najis, buang air, istinja’,
kadang-kadang janabah atau digunakan oleh wanita yang sedang haid.
Karena itu, sangat tepat pendapat
yang mengatakan bahwa semua jimat, jampi-jampi, dan guna-guna itu terlarang.
Bahkan, Rasulullah SAW telah mendoakan orang-orang yang memakainya dengan doa,
”Barangsiapa
yang
menggantungkan
jimat,
mudah-mudahan
Allah
tidak
menyempurnakan
urusannya.
Dan
barangsiapa
yang
menggantungkan
benda
keramat
(sebagai
penangkal),
mudah-mudahan
Allah
tidak
memberi
perlindungan
kepadanya.”
Wallahu a’lam.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat
bagi kita semua, bagi saya dan anda, Insya Allah. Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar